7 Fakta Pensiunan PNS hingga Pejabat Negara Dapat THR

Giri Hartomo, Jurnalis
Minggu 02 Mei 2021 04:03 WIB
Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
Share :

5. Eselon I dan II Dipastikan Mendapat THR

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan semua PNS dan pejabat negara akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. Kebijakan ini berbeda dengan kebijakan pemerintah tahun lalu.

“Tahun lalu pejabat pimpinan tinggi (eselon I dan II) tidak dapat. Tahun ini pejabat pimpinan tinggi dapat,” katanya saat dihubungi

6. Besaran THR PNS 2021, Gaji Pokok Tanpa Tunjangan Kinerja

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa tidak ada perubahan terkait besaran THR PNS.

“Besarannya tetap. Hanya gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan istri/suami dan tunjangan jabatan. Tanpa tunjangan kinerja,” katanya saat dihubungi, Kamis (29/4./2021).

Perlu diketahui komponen besaran THR tahun 2020 diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020. Di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

7. Ada 4,2 Juta PNS akan Dapat THR dan Gaji 13

Sebanyak 4,2 juta PNS akan mendapat THR dan gaji ke-13, mulai dari lulusan SD hingga S3. Menurut data BKN, jumlah total pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah kementerian dan lembaga per 30 Juni 2019 mencapai 4,28 juta orang. Mayoritas pendidikan PNS, adalah Sarjana tingkat I.

THR yang diberikan untuk PNS atau ASN yaitu sebesar penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya. Besaran THR terdiri dari beberapa komponen yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya