BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan minimum modal bank saat ini sebesar Rp2 triliun. Dengan demikian tidak ada lagi bank-bank konvensional dengan modal inti Rp1 triliun atau Bank BUKU 1.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengatakan, Bank BUKU 1 sudah mampu menaikan modal. Adapun salah satu caranya dengan melakukan penggabungan agar modal intinya meningkat.
"Bank BUKU 1 hilang. Tahun ini modal bank minimum Rp2 triliun. Masih ada sekitar 40 bank berlomba penuhi itu, yang tidak akan kita didorong untuk konsolidasi," ujarnya, di Sentul, Kabupaten Bogor, Sabtu (1/5/2021).
Baca Juga: Wow! 5.000 Kantor Bank Tutup Efek Digitalisasi
Dia mengatakan, peningkatan modal bank ini bukan maksud mengeleminasi bank-bank kecil. Tapi sebaliknya agar memperkuat bank tersebut untuk menghadapi digitalisasi perbankan membutuhkan modal besar.
"Kita tidak ingin ada kegagalan bank ini. Bank kecil tetap hidup, bisa penggabungan atau konsolidasi. Misalnya Bank Royal diambil BCA jadi bank digital," ujarnya.
"Jadi ketika diakusisi pemilik modal besar dan jadi kuat, bank kecil semakin kuat dan salah kalau konsolidasi itu mengeleminasi," sambungnya.
(Dani Jumadil Akhir)