Perusahaan Tak Mampu Bayar THR, Menko Airlangga Turun Tangan

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 05 Mei 2021 17:33 WIB
Menko Perekonomian Airlangga (Foto: Dok Kemenko Perekonomian)
Share :

JAKARTA - Perusahaan diminta taat dalam pembayaran THR yang telah ditentukan, yakni H-7 Lebaran. Namun, nyatanya hingga saat ini masih ada perusahaan yang belum membayar THR.

Bahkan, menurut laporan posko THR, masih ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR lantaran keuntungan perusahaan yang terus merugi.

Baca Juga: KSP: Jokowi dan Sri Mulyani Satu Suara soal THR PNS 2021

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, bagi perusahaan yang tidak bisa membayar THR kepada karyawannya agar diselesaikan secara bilateral.

"Terkait THR bagi yang tidak mampu sesuai aturan yang dibuat Menteri Tenaga kerja maka itu dibahas secara bilateral antara pengusaha dengan serikat pekerja," ujar Airlangga dalam video virtual, Rabu (5/5/2021)

Saat ini, Pemerintah pusat aktif berkoordinasi dengan para kepala dinas/kepala bidang di daerah sebagai upaya memastikan perusahaan agar membayarkan THR sesuai dengan ketentuan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya