Sebagai informasi, pembangunan Jembatan Batam-Bintan menggunakan skema KPBU solicited (pemrakarsa Pemerintah). Pembiayaan pembangunan infastruktur dengan skema KPBU memiliki keunggulan dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jembatan Batam-Bintan merupakan jembatan khusus yang memiliki dua tujuan yaitu Batam-Tanjung Sauh dan Tanjung Sauh-Bintan. Jembatan yang akan dibiayai Pemerintah adalah Batam-Tanjung Sauh, sedangkan Tanjung Sauh-Bintan akan dibangun oleh investor melaui proses lelang.
Desain jembatan ini sudah dibuat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau pada Tahun 2005, kemudian diperbarui Tahun 2010. Jembatan yang awalnya dirancang selebar 28 meter, kini disesuaikan menjadi 33 meter.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)