JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berhasil menggagalkan rombongan masyarakat yang nekat mudik secara tersembunyi melalui jalur laut di perairan Teluk Jakarta pada hari ini, Minggu (9/5/2021). Para pemudik gelap tersebut diberikan sanksi berupa teguran dan diwajibkan untuk putar balik.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad menyebutkan bahwa patroli laut dilakukan dalam rangka pengawasan pelaksanaan pengendalian transportasi laut Idul Fitri 1442 H sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dan Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Mudik Dilarang, Gairah Perekonomian di DKI Jakarta Diprediksi Tinggi
"Kami hari ini memulai patroli laut dalam rangka pengawasan pengendalian transportasi laut Idul Fitri 1442 H di wilayah perairan Teluk Jakarta," ujar Ahmad.
Saat patroli berlangsung, Ahmad mengungkapkan para petugas mendapati sekelompok masyarakat yang melakukan upaya mudik menggunakan Kapal service boat dari wilayah pesisir pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
Baca juga: Tak Penuhi Syarat ke Luar Kota, Penumpang Kereta Terpaksa Putar Balik
Kapal service boat merupakan kapal penunjang bagi kapal-kapal yang berlabuh jangkar sebelum dapat sandar di pelabuhan yang berfungsi untuk melayani kebutuhan kapal.
"Kami menemukan tiga kapal service boat yang mengangkut warga yang tetap nekat mudik dan telah kami hentikan. Kami berikan penjelasan dan pengertian, lalu kami minta mereka untuk kembali ke tempat semula," ungkap dia.