JAKARTA - THR harus dibayarkan kepada para pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum lebaran idul fitri. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, jika masih ada perusahaan yang tak membayar THR, para oekwrja bisa mengadukan ke posko THR. Posko THR sendiri sudah tersedia baik di pemerintah pusat maupun daerah.
“Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat,” ujarnya dalam keteranganya, Senin (10/5/2021).
Nantinya lanjut Anwar, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pemerintah. Bahkan pemerintah akan mencari solusi yang paling baik bagi pengusaha maupun pekerja atau buruh.
“Setiap permasalahan pasti kita tindaklajuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha," ucapnya.
Baca Selengkapnya: Jelang Lebaran THR Tak Kunjung Cair, Lapor ke Sini
(Kurniasih Miftakhul Jannah)