JAKARTA - Gaji ke-13 akan kembali cair bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri di tahun 2021. Pemerintah mengatakan, pencairannya akan dilakukan setelah Lebaran, yaitu pada Juni 2021.
"Pemerintah akan berikan gaji ke-13 yang nanti pelaksanaannya akan dilakukan Juni 2021," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga: THR PNS hingga Pensiunan Cair 100%, Simak Rinciannya
Sri Mulyani menjelaskan perihal besaran gaji ke-13 tersebut, "Sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," katanya dalam video virtual.
Adapun aturan pemberian gaji ke-13 dituangkan dalam Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).