Lanjutnya, pengaturan pembukaan tempat-tempat wisata ini diserahkan kepada Pemerintah Daerah masing-masing, dan yang dibolehkan adalah tempat-tempat wisata atau publik.
Baca Juga: Sandiaga Tegaskan Objek Wisata Tetap Buka saat Larangan Mudik, Pengawasan Diperketat
“Yang dibolehkan yang sifatnya komunal, artinya di aglomerasi wilayah yang terkait. Tentu ini pengaturan teknis dari masing-masing Pemda bisa mengatur, namun catatan dari regulasi yang dibuat dalam PPKM mikro adalah menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)