Airlangga Tegaskan Kapasitas Tempat Wisata Hanya 50%

Michelle Natalia, Jurnalis
Sabtu 15 Mei 2021 14:41 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Okezone.com)
Share :

Lanjutnya, pengaturan pembukaan tempat-tempat wisata ini diserahkan kepada Pemerintah Daerah masing-masing, dan yang dibolehkan adalah tempat-tempat wisata atau publik.

Baca Juga: Sandiaga Tegaskan Objek Wisata Tetap Buka saat Larangan Mudik, Pengawasan Diperketat

“Yang dibolehkan yang sifatnya komunal, artinya di aglomerasi wilayah yang terkait. Tentu ini pengaturan teknis dari masing-masing Pemda bisa mengatur, namun catatan dari regulasi yang dibuat dalam PPKM mikro adalah menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” tandasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya