PNS yang Kemarin Nekat Mudik Siap-Siap Kena Sanksi

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 17 Mei 2021 13:15 WIB
PNS (Foto: Okezone.com)
Share :

Sebelumnya, Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Rini Widyantini mengungkapkan ada tiga jenis hukuman disiplin yang bisa diberlakukan kepada PNS dan PPPK yang nekat mudik.

“Mengenai hukuman disiplin mengacu pada PP 53/2010. Jadi ada tiga macam disiplin yaitu hukuman disiplin ringan, hukumana disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Di sana sudah diatur,” katanya

Sebagaimana diatur di dalam PP 53/2010, hukuman disiplin ringan diberikan apabila pelanggarannya berdampak negatif pada unit kerja. Dimana sanksi disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara sanksi disiplin sedang diberikan jika dampak pelanggarannya negatif pada instansi yang bersangkutan. Sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sementara hukuman disiplin berat jika pelanggarannya terbukti berdampak negatif pada pemerintah dan negara. Bentuk-bentuk sanksi disiplin berat yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan.

Lalu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Terakhir, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Meski begitu Rini menyebut bahwa rata-rata jarang adanya hukuman berat ini.

Baca Juga: Ingat! PNS Masuk Kerja Hari Ini Usai Libur Panjang, Jangan Nekat Bolos

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya