JAKARTA - Baru-baru ini isu masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia kembali menyeruak. Meskipun, pemerintah sudah melarang pesawat carter beroperasi pada larangan mudik periode 6-17 Mei 2021.
Namun hal tersebut langsung dibantah okeh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. Menurut Adita, pesawat carter dari luar negeri sudah dilarang dan diberhentikan sejak 5 Mei 2021 lalu sehari sebelum larangan mudik diberlakukan.
Baca Juga: THR Tak Full hingga TKA China Masuk RI Bakal Rugikan Buruh
“Pesawat carter yang membawa TKA dari luar negeri sudah diberhentikan sejak 5 mei 2021,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (17/6/2021).
Penumpang atau TKA yang masuk ke Indonesia menggunakan pesawat reguler dari luar negeri. Para penumpang itu juga sudah mengikuti protokol kesehatan yang berlaku dan ditetapkan oleh pihak imigrasi.
Baca Juga: Bertambah Nyaris 2 Juta, Pengangguran Indonesia Capai 8,75 Juta
“Yang ada adalah penumpang umum yg menggunakan pesawat reguler dr luar negeri, yang sdh mengikuti ketentuan imigrasi dan protokol kesehatan,” jelasnya
Lagi pula tidak semua penumpang yang ada di dalam pesawat reguler dari luar negeri tersebut TKA asing. Karena ada juga Warga Negara Indonesia (WNI) pekerja maupun pelajar yang ada di luar negeri.
“Penumpang pesawat ini bisa WNI spt pekerja migran atau pelajar, diplomat, akademisi dan lain-lain,” ucapnya.