Surat Edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021
Persyaratan perjalanan orang pada masa pasca larangan mudik ini hasil tes bebas covid-19 RT-PCR dan Antigen untuk persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) hanya berlaku 1x24 jam. Sementara itu, hasil negatif GeNose C19 masa berlaku tetap 1x24 jam.
“Operasional masa pandemi akan selalu mengikuti semua ketetapan dari pemerintah sbg dukungan dalam hal penanganan covid,” kata Eva.
Baca Juga: Ingat! KA Jarak Jauh Bukan untuk Mudik, Ini Syarat Penumpang yang Boleh Naik Kereta
(Dani Jumadil Akhir)