Operasional KA Jarak Jauh Kembali Normal Pasca-Larangan Mudik tapi Syarat Diperketat

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 18 Mei 2021 17:01 WIB
Kereta Api (Foto: Okezone.com)
Share :

Surat Edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021

Persyaratan perjalanan orang pada masa pasca larangan mudik ini hasil tes bebas covid-19 RT-PCR dan Antigen untuk persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) hanya berlaku 1x24 jam. Sementara itu, hasil negatif GeNose C19 masa berlaku tetap 1x24 jam.

“Operasional masa pandemi akan selalu mengikuti semua ketetapan dari pemerintah sbg dukungan dalam hal penanganan covid,” kata Eva.

Baca Juga: Ingat! KA Jarak Jauh Bukan untuk Mudik, Ini Syarat Penumpang yang Boleh Naik Kereta

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya