Pencairan Gaji Ke-13 PNS Paling Cepat Juni 2021

Fariza Rizky Ananda, Jurnalis
Kamis 20 Mei 2021 04:02 WIB
Uang Rupiah. Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Setelah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), PNS akan kembali mendapatkan gaji ke-13 setelah lebaran, yaitu mulai Juni 2021. Gaji ke-13 juga akan dicairkan bagi TNI/Polri.

"Sesuai ketentuan dalam pasal 12 PP 63 tahun 2021, bahwa gaji 13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso saat dihubungi di Jakarta, Senin (17/5/2021).

 

Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan melalui penerbitan surat penerbitan membayar (SPM) langsung oleh penandatanganan surat perintah membayar (PPSPM) ke rekening penerima. PPSPM nantinya harus mengajukan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terlebih dahulu.

Sebagai informasi, gaji ke-13 yaitu tunjangan melekat yang dimaksud adalah gaji pokok dan tunjangan jabatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca selengkapnya: PNS Dapat Gaji ke-13 Paling Cepat Juni 2021

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya