Kebutuhan Baterai Kendaraan Listrik Diproyeksi Capai 758.693 Ton di 2030

Oktiani Endarwati, Jurnalis
Kamis 20 Mei 2021 17:56 WIB
Ngecas Mobil Listrik (Foto: Shutterstock)
Share :

Selanjutnya, Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang harga patokan penjualan mineral logam, Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang pengendalian ekspor nikel, dan Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang batasan minimum pengolahan dan pemurnian nikel.

Baca Juga: Adopsi Baterai Kendaraan Listrik Beri Manfaat Rp9.603 Triliun, Ini Hitung-hitungannya

"Pengendalian ekspor nikel dan pengolahan serta pemurnian nikel untuk menciptakan ekosistem di dalam negeri," tuturnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya