Aturan Sri Mulyani yang Bikin PNS Resah, Gaji ke-13 Dipotong

Fariza Rizky Ananda, Jurnalis
Sabtu 22 Mei 2021 04:31 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Okezone.com/KBUMN)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, perlu dilakukan kembali refocusing anggaran belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) TA 2021 dalam rangka menjaga defisit APBN TA 2021, untuk memenuhi kebutuhan belanja Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja K/L TA 2021," tulis aturan yang dikutip, di Jakarta, Jumat (21/5/2021).

Penghematan belanja K/L 2021 bisa berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Selanjutnya, Kementerian/Lembaga diminta untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja TA 2021 kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, paling lambat tanggal 28 Mei 2021.

Baca selengkapnya: Hemat Uang Negara, Sri Mulyani Instruksikan Potong Tukin, THR dan Gaji ke-13 PNS!

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya