JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara PT Sepatu Bata Tbk (BATA). Hal ini didasarkan pada putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 1 April 2021 yang dimohonkan mantan karyawan perseroan, yaitu Agus Setiawan.
"Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mencabut status Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) sementara PT Sepatu Bata Tbk pada tanggal 20 Mei 2021," ujar Corporate Secretary Sepatu Bata, Theodorus Warlando dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Senin (24/5/2021).
Baca Juga: IHSG Berpotensi Menguat ke 5.850 pada Awal Pekan Ini
Theodorus menambahkan, Perseroan telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada setiap kreditur dengan cara membayar nominal yang telah disepakati sesuai Pasal 245 UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Sebelumnya, BATA telah menyampaikan terdapat perselisihan industrial antara perseroan dengan pemohon PKPU dan perselisihan itu telah sudah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta.
Baca Juga: Investor! Besok, Harapan Duta Pertiwi Melantai di Bursa
BATA mengeklaim tidak ada nilai perbandingan nilai permohonan PKPU dan total kewajiban perseroan. Sebab, yang menjadi dasar permohonan PKPU adalah pesangon dari pemohon dan disebutkan pesangon tersebut telah dibayar secara penuh.
(Feby Novalius)