JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mereorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP). Adapun reorganisasi telah diamanatkan dalam PMK 184/2020 yang menjadi perubahan atas PMK 210/2017.
“Perubahan unit kerja di DJP berlaku per 24 Mei 2021. Perubahan tersebut meliputi pembentukan kantor pajak baru, penggabungan, dan penutupan kantor pajak," ujar Direktur Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Senin (24/5/2021).
Baca Juga: 12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
Terdapat 24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang dihentikan operasinya sehingga wajib pajak yang terdaftar pada KPP yang dihentikan operasinya akan dipindahkan ke KPP yang masih beroperasi sesuai wilayah administrasi tempat wajib pajak terdaftar.
Untuk mengetahui wilayah administrasi baru unit vertikal DJP dapat dilihat melalui https://www.pajak.go.id/wilayah-administrasi.
Baca Juga: Naikkan PPN, Menko Airlangga: Presiden Kirim Surat ke DPR
Kemudian terdapat sembilan unit kantor yang mengalami perubahan nama sehingga buat wajib pajak hanya mengalami perubahan nama KPP terdaftar.
Terdapat penambahan 18 KPP Madya sehingga wajib pajak yang terdaftar pada beberapa KPP Madya akan dipindahkan ke KPP Madya yang baru. Wajib pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.