JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak. 24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pun dihentikan operasinya.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, pekerjaan rumah (PR) tambahan bagi pegawai pajak, salah satunya penambahann kantor pelayanan pajak ( KPP). Hal ini dilakukan dalam mendongkrak penerimaan pajak.
Baca Juga: 24 Kantor Pajak Ditutup, Kenapa?
"Penambahan KPP yang baru ini 18 ditambah 20 (menjadi) 38 berarti KPP madya di dalam struktur penerimaan pajak kita akan bertanggungjawab untuk penerimaan sebesar 33,79%," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (24/5/2021).
Dia menambahkan, kinerja KKP madya akan menuntukan kenaikan penerimaan pajak. Hal ini bisa membantu perekonomian Indonesia dalam memghadapi pandemi Covid-19.
"Kita dan dukungan tata kerja kita menjadi sangat prmting dan menyadari menghadapi Covid-19," katanya.
Baca Juga: Naikkan PPN, Menko Airlangga: Presiden Kirim Surat ke DPR
Penataan organisasi tersebut menjadi salah satu strategi yang dijalankan oleh DJP untuk meningkatkan kapasitas organisasi sehingga birokrasi dan pelayanan publik dapat berjalan dengan sangkil dan mangkus.
Apalagi di tengah tantangan untuk mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp1.229,58 triliun, jumlah ini naik 2,57% dibandingkan target penerimaan pajak tahun 2020. Bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2020 yang sebesar Rp1.072,02 triliun, maka penerimaan pajak tahun 2021 perlu tumbuh 14,69% (yoy) untuk mencapai target tersebut.