Hore! Tunjangan PNS Naik Jadi Rp1,7 Juta

Hafid Fuad, Jurnalis
Senin 24 Mei 2021 17:50 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

Pemberian tunjangan PNS penggerak swadaya masyarakat akan dihentikan bila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lainyang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," seperti tertera di Pasal 6.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya