JAKARTA - Ada beberapa skema dalam rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Skema ini masuk ke dalam perubahan sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari single tarif menjadi multi-tarif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, nantinya akan ada sektor yang dikenakan PPN maupun sektor yang tidak dikenakan. Menurutnya, rencana penerapan multi-tarif ini akan menyesuaikan dengan kepentingan pemerintah dalam mengenakan pajak untuk sektor-sektor tertentu.
Baca Juga: Bu Sri Mulyani, Ini yang Akan Terjadi jika Tarif PPN Naik
Adapun, rencana perubahan skema tarif PPN juga sudah termuat dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022. Dokumen itu juga memuat rencana pemerintah mengurangi pemberian fasilitas PPN
"Ini untuk asas keadilan pajak, melihat PPN jadi sangat penting dari sisi keadilan atau jumlah sektor yang tidak tidak dikenakan atau harus dikenakan. Ada multitarif yang akan menggambarkan kepentingan afirmasi," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (24/5/2021).