4. Data Fiktif Merupakan Persoalan Hukum yang Harus Diselesaikan
Data fiktif PNS, kata dia, merupakan persoalan hukum yang harus diselesaikan segera. Dimana, penegak hukum harus melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut. Sebab, perkara ini menyangkut dengan kepentingan publik dan negara.
Secara khusus, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menyarankan agar BKN proaktif terhadap sistem pembaharuan data kepegawaian di daerah. Langkah itu sekaligus menjadi awal BKN melakukan pembenahan data.
"Di situ harus ditelusuri dan bertanggung jawab, artinya pihak BKN juga tidak pasif tapi harus proaktif, tentu aparatur penegak hukum harus melakukan penyusutan, ini harus diusut karena ada kepercayaan publik terhadap persoalan ASN ini," tutur dia.
5. BPKP Akan Investigasi Data 97.000 PNS Fiktif
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bakal menerjunkan tim investigasi untuk menyelidiki adanya dugaan data pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga fiktif. Adapun jumlah data PNS yang diduga fiktif mencapai 97.000 berdasarkan laporan Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, tim investigator akan meminta data kepada BKN mulai Jumat 28 Mei 2021. Nantinya, proses investigasi juga akan dilakukan di seluruh provinsi di Indonesia guna mengantisipasi adanya potensi kerugian negara.
“Kami belum lihat masa iya ada orang bayar gaji bisa fiktif, kan ada orang yang mengambil (gaji) itu ada tangannya tidak mungkin fiktif begitu,” ujar Ateh dalam konferensi pers, Kamis (27/5/2021).