JAKARTA - Penarikan biaya cek saldo dan tarik tunai yang dilakukan Bank Himbara di ATM Link diperkirakan akan ditunda. Rencananya kebijakan akan diberlakukan dimulai pada 1 Juni 2021.
Rencana pengenaan tarif tersebut masih dalam pembahasan lebih lanjut antara Kementerian BUMN, Himbara, dan OJK.
Baca Juga: 6 Fakta Biaya Cek Saldo-Tarik Tunai di ATM Link, Digugat hingga Ditunda
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim mengaku BPKN dan KPPU pada pekan lalu sudah mengundang Himbara dan PT Jalin Pembayaran Nusantara untuk berdiskusi.
"Saran BPKN dan KPPU untuk menunda pemberlakuan tarif sambil berkoordinasi untuk langkah-langkah selanjutnya. Ini termasuk kaitannya dengan sosialisasi publik dan menghindari pelanggaran ketentuan yang ada baik dari sisi perlindungan konsumen maupun persaingan usaha," ujar Rizal saat dihubungi Okezone di Jakarta, Senin (31/5/2021).