JAKARTA - Kementerian Keuangan telah mencairkan gaji ke-13 ASN yang terdiri dari PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara hingga pensiunan.
Anggaran gaji ke-13 tahun 2021 mencapai Rp30,2 triliun yang akan dibayarkan kepada ASN di Pemerintah Pusat sebesar Rp7,5 triliun, ASN di Pemerintah Daerah sebesar Rp14,0 triliun dan Pensiunan sebesar Rp8,7 triliun
" Anggaran pembayaran gaji ke-13 untuk Aparatur Negara dialokasikan pada DIPA masing-masing K/L, sedangkan untuk Aparatur Daerah anggarannya merupakan bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang dialokasikan untuk masing-masing Pemda," kata Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto, Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Hari Ini, Habiskan Duit Negara Rp30,2 Triliun
Komponen Gaji ke-13 tahun 2021 seperti komponen pada THR 2021 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.
Adapun petunjuk teknis pemberian gaji ke-13 mempedomani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah diterbitkan yakni PMK Nomor 42/PMK.05/2021 yang didalamnya juga memuat mengenai petunjuk teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dibayarkan sebelumnya.
Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan pemerintah kepada seluruh Aparatur Negara dan Pensiunan yang telah berperan dalam pembangunan nasional, Pembayaran Gaji ke-13 ini utamanya juga ditujukan untuk membantu biaya pendidikan dan keperluan sekolah sehingga dibayarkan menjelang tahun ajaran baru.