Pensiunan PNS Dapat Gaji ke-13 Rp8,7 Triliun

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 03 Juni 2021 10:16 WIB
Gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)
Share :

Pembayaran gaji ke-13 tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah yaitu Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021.

Hadiyanto mengatakan telah melakukan koordinasi intensif untuk menjamin kelancaran proses pencairan gaji ke-13 untuk seluruh ASN Pusat.

"Oleh karena itu, seluruh satuan kerja diminta segera berkoordinasi dengan KPPN di lingkup wilayah kerjanya masing-masing untuk mempercepat proses pencairannya," kata Hadiyanto.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya