Asyik Ada Bantuan untuk 1.300 UMKM, Cek-Cek Syaratnya di Sini

Fariza Rizky Ananda, Jurnalis
Sabtu 05 Juni 2021 16:07 WIB
Bantuan Wirausaha untuk UMKM. (Foto: Okezone.com)
Share :

3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM kab/kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi atau DI.

"Dengan bantuan dana untuk wirausaha ini, UMKM Indonesia akan mampu untuk terus mengakselerasi kebangkitan masa depan, demi pulihnya ekonomi Indonesia," tambah @kemenkopukm.

Untuk informasi mengenai petunjuk pelaksanaan program bantuan dana bagi wirausaha, dapat diakses di www.kemenkopukm.go.id.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya