”PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, pada dasarnya merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 36/2009 tentang kesehatan. PP inilah yang secara operasional menjadi payung hukum pengendalian tembakau di tanah air,” papar Tulus.
Untuk itu, Tulus mendesak agar pemerintah segera menyelesaikan revisi PP 109/2012. Selain pelarangan rokok elektronik, revisi tersebut hendaknya meliputi, Pertama pembesaran peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning/PHW) pada bungkus rokok yang awalnya 40% menjadi 80-90%. Kedua, pelarangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok.
”Ketiga, ini penting, adalah melarang iklan rokok di internet, mengingat saat ini ada 142 juta masyarakat Indonesia sudah bisa mengakses internet,” pungkasnya.*
(Feby Novalius)