Vape Barang Ilegal di Malaysia dan Singapura, Kalau di Indonesia?

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 08 Juni 2021 12:03 WIB
Dampak Rokok Elektrik dan Rokok Konvensional Sama. (Foto: Okezone.com/Zeenews)
Share :

”PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, pada dasarnya merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 36/2009 tentang kesehatan. PP inilah yang secara operasional menjadi payung hukum pengendalian tembakau di tanah air,” papar Tulus.

Untuk itu, Tulus mendesak agar pemerintah segera menyelesaikan revisi PP 109/2012. Selain pelarangan rokok elektronik, revisi tersebut hendaknya meliputi, Pertama pembesaran peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning/PHW) pada bungkus rokok yang awalnya 40% menjadi 80-90%. Kedua, pelarangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok.

”Ketiga, ini penting, adalah melarang iklan rokok di internet, mengingat saat ini ada 142 juta masyarakat Indonesia sudah bisa mengakses internet,” pungkasnya.*

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya