JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyiapkan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 bagi pelaku ekonomi kreatif. Pendaftaran berlangsung 4 Juni-4 Juli 2021.
Menparekraf, Sandiaga Uno mengatakan kebijakan ini dipastikan sebagai bentuk kebijakan yang memfokuskan pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata. Hal ini mengacu pada UMKM yang membutuhkan perhatian pemerintah.
Dia juga menjelaskan bahwa program BIP 2021 dapat memberikan kontribusi positif kepada bangsa ini dan mendorong para pelaku usaha untuk dapat berpartisipasi membangun usahanya dan menjadi pemenang dengan peningkatan digitalisasi.
Baca Juga: Menhub Ungkap Alasan Pembatasan Kapasitas Penumpang ke Agen Travel
"Program ini bertujuan meningkatkan aspek digitalisasi, sehingga dalam prakteknya nanti para pelaku usaha dapat menciptakan konten-konten kreatif guna meningkatkan dan mentransformasi usaha mereka yang dipasarkan secara online," ujar dia.
Mengutip laman kemenparekraf.go.id, Rabu (9/6/2021), disebutkan Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 dibagi menjadi 2, yaitu BIP Reguler dan BIP JPU (Jaringan Pengaman Usaha).
Adapun anggaran BIP 2021 merujuk pada hasil kurasi. Jumlah untuk BIP Reguler adalah maksimal Rp200 juta per penerima, sementara untuk BIP JPU adalah Rp20 juta per penerima.
BIP Reguler diperuntukan bagi pelaku usaha berbadan hukum seperti PT, yayasan, Koperasi, dan CV. Sedangkan bisa diikuti oleh semua jenis usaha.
Baca Juga: Menhub ke Agen Travel: Kita Terpuruk tapi Jangan Berlarut-larut
Sebagai informasi, bagi badan usaha yang hendak melakukan pengajuan bantuan insentif pemerintah harus melakukan pendaftaran melalui sistem informasi BIP di laman https://bip.kemenparekraf.go.id/ terlebih dahulu.
Berikut langkah-langkah melakukan pendaftaran akun badan usaha :
1. Klik tombol daftar
2. Pilih jenis BIP sesuai syarat yang dapat dipenuhi apakah BIP Reguler atau BIP Jaring Pengaman Usaha
3. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU
4. Isikan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang terdaftar OSS pada form pendaftaran yang muncul
5. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU
6. Isikan form pendaftaran yang antara lain berisi,:
-NIB (Nomor Induk Berusaha) terdaftar pada OSS
- Nama Perusahaan
- Alamat Perusahaan
- Nama Pemilik
- Nomor KTP
- NPWP Badan Usaha
- Alamat email (masih aktif)
- Nomor Handphone Whatsapp
- Upload dokumen NIB dengan cara klik tombol choose file