JAKARTA - Rencana pengenaan PPN sembako mendapat respons beragam dari masyarakat. Namun kebijakan tersebut dinilai tepat untuk dilakukan di tengah pandemi virus corona.
Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Praswoto Yustinus, pajak merupakan pilar penyangga eksistensi negara. Oleh karena itu, di tengah pandemi saat ini menjadi kesempatan untuk menyesuaikan kembali pengenaan pajak.
"Ini perlu disiapkan dan didiskusikan di saat pandemi, justru karena kita bersiap. Bukan berarti akan serta merta diterapkan di saat pandemi. Ini poin penting," tulisnya di akun Twitternya, Rabu (9/6/2021).
Baca Juga: Beras hingga Daging Dipajaki, Awas Orang Miskin RI Makin Banyak
Kebijakan pengenaan PPN juga akan lebih dulu didiskusikan bersama wakil rakyat. Pemangku kepentingan terkait turut dilibatkan supaya pembiayaan di tengah pandemi tidak melulu andalkan utang.
"Pemerintah mengajak para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha dan DPR, untuk bersama-sama memikirkan. Jika saat pandemi kita bertumpu pada pembiayaan utang karena penerimaan pajak turun, bagaimana dengan pasca-pandemi? Tentu saja kembali ke optimalisasi penerimaan pajak," ujarnya.
Baca Juga: Daftar Sembako yang Bakal Kena Pajak, dari Beras hingga Daging
Menurut Yustinus, banyak negara yang sudah menyesuaikan pajak saat ini. Amerika Serikat (AS) misalnya, Presiden Joe Biden berencana menaikkan tarif PPh Badan dari 21% ke 28%. Inggris juga berencana menaikkan tarif PPh Badan dari 19% menjadi 23%.
"Banyak negara berpikir ini saat yang tepat untuk memikirkan optimalisasi pajak untuk sustainabilitas," katanya.
Meski demikian, Yustinus memaklumi kekhawatiran masyarakat terhadap rencana pengenaan PPN sembako. Namun masyarakat juga perlu tahu bahwa saat ini APBN sudah bekerja keras untuk menanggulangi Covid-19, sehingga membutuhkan penerimaan.