JAKARTA - Ombudsman menerima sejumlah aduan masyarakat yang kesulitan dalam klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Adapun aduan yang masuk antara lain mengenai antrean hingga calo.
"Pertama, minimnya sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan, dimana warga mengaku sulit mengakses pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (pekerja informal)," ujar Hery dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu(9/6/2021).
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Catat Iuran Peserta Capai Rp73,26 Triliun di 2020
Dalam laporan pengaduan tersebut, banyak yang mengatakan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan belum mengakomodir seluruh potensi pekerja formal dan informal. Bahkan, pelayanan klaim pun dilaporkan mendapatkan banyak keluhan.
"Kuota pelayaan full dan tertolak karena diduga adanya pembatasan kuota pelayanan via online untuk klaim JHT di masing-masing kantor cabang. Pelayanan jadwal klaim pun kerap mundhr dan sulit mendapatkan jadwal," ungkapnya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Tak Ada Kebocoran Data
Karena literasi pelayanan klaim online masih minim, Hery menyebutkan bahwa hal ini menyebabkan praktek percaloan klaim JHT tumbuh subur.
"Besarnya kasus PHK pun berdampak pada peningkatan jumlah kasus klaim JHT," tambahnya.