Terungkap! Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Banyak Calonya

Michelle Natalia, Jurnalis
Rabu 09 Juni 2021 17:21 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone.com)
Share :

Berdasarkan data tahun 2020, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut 3 juta pekerja mengalami PHK karena pandemi Covid-19. Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 5 juta pekerja, dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) mencatat sebanyak 6,4 juta pekerja.

Pada September 2020, permintaan klaim JHT mengalami peningkatan sebesar 22,2% atau setara dengan 1.986.632 kasus. Ini adalah angka peserta yang klaimnya berhasil dibayarkan.

"Pelayanan klaim kolektif JHT yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan yang melakukan PHK massal dinilai tidak sesuai amanah UU SJSN dan UU BPJS," tegas Hery.

Hal ini karena perusahaan hanya berwenang untuk memperbarui data pekerjanya guna didaftarkan sebagai peserta dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Urusan pengajuan klaim hak pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan itu bukan otoritas perusahaan. Perusahaan cukup terbitkan surat perklaring atau pengalaman pekerja saja, dan yang lainnya," pungkas Hery.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya