Sri Mulyani Bakal Kenakan Pajak Sembako dan Sekolah, DPR Kaget

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 10 Juni 2021 17:33 WIB
Kemenkeu Bakal Kenakan Pajak Sembako (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menerima dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Adapun draft ini berisikan mengenai rencana bahan sembako dan sekolah swasta serta jasa bimbingan belajar yang dikenakan pajak

Anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susetyo mengatakan kaget karena adanya rencana tersebut. Lantaran, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum mendapatkan rencana tarif PPN.

Baca Juga: Realisasi Anggaran Kemenkeu Rp24,7 Triliun, Sri Mulyani Habiskan Rp10 Triliun untuk Gaji PNS

"Saya katakan bahwa sampai saat ini kami belum menerima draf resmi dari pemerintah. Mereka nggak percaya 'lho terus kamu kerjanya apa?' mereka mempertanyakan. Pedagang pasar di Malang nelepon saya berkali-kali, bilang masa DPR nggak tahu, saya merasa terpojok karena kita memang betul-betul belum membahas ini," katanya dalam video virtual bersama Kemenkeu, Kamis (10/6/2021).

Lanjutnya, komunikasi sangat pemting dalam memberikan info perpajakan. Lantaran, sektor pajak menyangkut masyarakat umum.

Baca Juga: Data Adalah Tambang Emas, Sri Mulyani: Semua Orang Bisa Menjadi Kaya

"Kami sebagai mitra terkaget karena baca di Media. Bahwa memang perpajakan menyangkut orang banyak dan komunikasi publik penting dan banyak megatifnya dan perlu klarifikasi," bebernya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya