JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyiapkan sejumlah langkah untuk menyelamatkan Garuda Indonesia dari kebangkrutan. BUMN mencatat ada opsi baru perihal pembayaran gaji pilot PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Nantinya, gaji pilot akan dihitung per jam kerja.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, opsi tersebut sebagai langkah efisiensi keuangan maskapai penerbangan pelat merah yang semakin tertekan.
Baca Juga: Pantas Rugi, Biaya Sewa Pesawat Garuda Indonesia Paling Mahal di Dunia
"Nanti sampai akhir, mungkin, pilotnya pun jam-jaman (kerja) saja kalau bisa," ujar Arya Kamis (10/6/2021).
Hitungan upah juga didasari pada pengurangan armada pesawat. Kementerian BUMN mencatat, hanya ada 50 pesawat Garuda yang dioperasikan manajemen. Minimnya operasional maskapai penerbangan pelat merah disebabkan terbatasnya cash flow perusahaan.
Baca Juga: Makin Kritis! Garuda Indonesia Cuma Operasikan 50 Pesawat, Keuangan Minus
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo menyebut, ada sejumlah tindakan yang dilakukan pemegang saham saat ini. Misalnya penundaan pembayaran, pengembalian sejumlah armada kepada lessor.
Pemerintah pun tengah melakukan kajian bersama penasehat atau tim konsultan keuangan untuk membahas skema restrukturisasi dengan kreditur Garuda Indonesia.