Kepala BKN Pusat mengatakan, kepada para calon pendaftar CPNS dan PPPK agar tetap mempersiapkan data diri serta seluruh berkas lainnya.
"Ini kesempatan calon peserta pendaftar CPNS dan PPPK untuk kembali melengkapi dokumen-dokumennya," ujar Bima.
Bagi calon pelamar, baiknya mengetahui link resmi pendaftaran, syarat daftar, hingga berkas pendaftaran CPNS 2021. Anda dapat mendaftarkan diri melalui situs Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN).
Calon peserta CPNS 2021 wajib mempersiapkan beberapa dokumen penting yang digunakan sebagai syarat agar pelamar dapat lolos pada seleksi administrasi. Serta, dokumen-dokumen yang diunggah juga harus mengikuti ketentuan.
Syarat Pendaftaran
Adapun beberapa dokumen yang wajib Anda lengkapi untuk mendaftarkan diri pada seleksi CPNS 2021 adalah:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Pas foto
4. Ijazah asli
5. Surat lamaran
6. Surat pernyataan
7. Dokumen lainnya sesuai ketentuan instansi yang akan dilamar