JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menggunakan dana Obligasi Wajib Konversi (OWK) senilai Rp1 triliun untuk membayar bahan bakar alias avtur kepada PT Pertamina (Persero).
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Mitra Piranti menyebut, jumlah OWK maksimal Rp8,5 triliun dan dengan jangka waktu maksimal 7 tahun. Emiten telah mencairkan sebesar Rp1 triliun sejak 4 Februari 2021 dan telah digunakan seluruhnya.
Baca Juga: Makin Sulit, Kini Garuda Indonesia Hanya Miliki 53 Pesawat dari 142
"Perseroan telah mencairkan sebesar Rp 1 triliun pada tanggal 4 Februari 2021 dan telah digunakan seluruhnya untuk pembayaran biaya bahan bakar kepada Pertamina," ujar Mitra dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Jumat (11/6/2021).
Baca Juga: Erick Thohir Buka Opsi Gaji Pilot Garuda Indonesia Dibayar Per Jam
Manajemen Garuda Indonesia mencatat, untuk rencana pencairan selanjutnya, terdapat beberapa persyaratan yang ditetapkan pemerintah dan harus dipenuhi oleh emiten pelat merah tersebut.