Duh! Biaya Melahirkan Bakal Bengkak karena Kena Pajak, RS Swasta Paling Terdampak

Aditya Pratama, Jurnalis
Minggu 13 Juni 2021 07:19 WIB
Pajak (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pelayanan kesehatan medis khususnya jasa rumah bersalin.

Rencana tersebut tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga: Tak Hanya Sembako dan Sekolah, Jasa Rumah Bersalin Bakal Kena Pajak

Adapun ketentuan dalam Pasal 4A dihapus dalam draft tersebut. Pada Pasal 4A Ayat 3, jasa pelayanan kesehatan medis yang terdapat dalam poin A dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk jasa rumah bersalin bakal dikenai pajak.

Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira menilai, dengan masuknya jasa rumah bersalin sebagai objek yang terkena PPN akan mengakibatkan biaya persalinan meningkat.

"Masuknya objek barang yang kena PPN akan akibatkan biaya jasa bersalin naik dan rumah sakit swasta yang paling terdampak," ujar Bhima kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (13/6/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya