JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbankan untuk menurunkan suku bunga kredit seiring dengan semakin rendahnya tingkat suku bunga acuan atau Bank Indonesia (BI) 7 days reverse repo rate. (BI7DRR)
"Sayang sekali, hal ini sulit terwujud. Penurunan suku bunga tidak secepat penurunan BI rate karena banyak nasabah yang menunda pembayaran yang kemudian menjadi beban bagi perbankan," ucap Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam webinar BPK di Jakarta, Selasa(15/6/2021).
Baca Juga: Begini Jurus OJK dalam Pengembangan Keuangan Berkelanjutan
OJK mencatat nominal restrukturisasi kredit hingga saat ini mencapai Rp775 triliun. Hal ini karena nasabah menunda pembayaran bunganya sehingga ini menjadi beban bagi bank.
Selain itu, lembaga keuangan yang membuat percepatan penurunan suku bunga tidak secepat penurunan BI rate.
Baca Juga: Raih Izin sejak Mei 2021, OJK Tegaskan MotionBanking BABP Merupakan Digital Banking!
"Nominal Rp775 triliun ini adalah dibiayai dari dana masyarakat yang harus dibayar bunganya oleh bank di mana return-nya tidak ada," kata Wimboh.