JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menyebut ada tiga kesalahan besar masyarakat dalam melakukan pinjaman online (pinjol). Pertama, mereka mengakses pinjol ilegal, tidak melihat dulu apakah pinjol ini legal atau tidak.
"Ambillah waktu sekiranya 5 menit, lihat dulu apakah pinjol ini terdaftar legal atau tidak. Ada daftarnya di website ojk.go.id, yang bisa diakses secara cepat, juga bisa lewat contact center OJK di 157," ujar Tongam dalam Webinar 'Mencari Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal' di Jakarta, Senin(21/6/2921).
Baca Juga: Waspada Penipuan Investasi! Janjikan Keuntungan Fantastis dan Minta Transfer Uang
OJK mengatakan bahwa pihaknya perlu tegas ke masyarakat supaya bisa membantu masyarakat supaya tidak terjebak oleh pinjol ilegal. Kesalahan kedua adalah masyarakat yang akses ke pinjol ilegal ini selalu mengizinkan aplikasi pinjol ilegal ini mengakses semua data dan kontak yang ada di smartphone mereka.
"Ini kan menjual nama dan data orang, makanya kita juga tidak jarang mendapat SMS atau WA yang menjadikan kita penjamin dan juga teror. Ini karena peminjam mengizinkan semua kontaknya diakses oleh pinjol ilegal," terang Tongam.
Baca Juga: 5 Tantangan Digitalisasi Perbankan, Waspadai Serangan Siber
Kesalahan ketiga, yang menurut dia terbesar, adalah sistem gali lubang tutup lubang. Hal ini disorot dari pengaduan-pengaduan yang diterima oleh OJK. "Masyarakat kita itu meminjam untuk menutup pinjaman lama. Ini yang menjadi masalah, misal kasus guru honorer di Semarang, itu 114 pinjaman online lho. Bagaimana mungkin? Dan juga ada kasus yang sampai 151 pinjaman online, harusnya di pinjaman ke-3 atau ke-4 mereka stop loh, ini sampai seratusan," ungkap Tongam.