"Diharapkan Perseroan mampu mempertahankan kinerja baiknya serta mendukung Program Investasi Pemerintah PEN untuk memulihkan permintaan pada pasar Industri Baja Nasional," tulis keterangan KRAS.
Dalam pelaksanaan Rencana Transaksi, Perseroan berencana untuk meminta persetujuan pemegang saham dalam RUPST pada tanggal 29 Juli 2021 mendatang. Selanjutnya, Perseroan akan memenuhi seluruh ketentuan dalam POJK HMETD dan peraturan pencatatan dari Bursa serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Penerbitan OWK dan Saham Baru Perseroan dilakukan melalui mekanisme PMTHMETD paling banyak 10% dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh atau modal disetor, dengan ketentuan penambahan modal tersebut dilakukan dalam dua tahun sejak RUPST untuk penambahan modal Perseroan diselenggarakan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)