Selain itu, dengan adanya aturan yang jelas dan adanya bursa, maka pelaku perdagangan crypto tidak lari ke bursa lain di luar negeri. Saat ini sudah ada sekitar 9.000 jenis asset kripto dan terus berkembang. Pemerintah melalui Bappebti di bawah Kemendag telah menetapkan sekitar 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia dengan nilai perdagangan lebih dari Rp1 triliun per hari.
Bappebti juga telah menerima pendaftaran dari pelaku usaha crypto yang akan mendirikan bursa. Bursa ini diharapkan segera berdiri dan aktif pada semester kedua tahun ini.
“Tanpa adanya bursa, mereka akan bertransaksi dengan pialang-pialang yang secara hukum susah dimonitor,” ujar Jerry.
(Feby Novalius)