JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan informasi penerima BPUM atau BLT UMM yang tidak sesuai kriteria. Laporan tersebut pun segera ditindak lanjuti Kementerian Koperasi dan UKM.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenkopUKM) Arif Rahman mengatakan, rekomendasi temuan BPK per Maret 2021 sudah ditindaklanjuti oleh KemenkopUKM dan sudah dilakukan pengujian dapat diterima oleh Tim BPK.
Sejumlah langkah penyelesaian dilakukan apabila ditemukan penerima tidak sesuai kriteria dan dana belum dicairkan maka dilakukan pemblokiran dana oleh bank penyalur.
“Telah dilakukan penyetoran sesuai rekomendasi BPK dan telah dilakukan pengujian terhadap dana yang disetorkan ke kas negara. Semua tindak lanjut yang kami lakukan tersebut di atas sudah dinilai sesuai oleh BPK dan Laporan Keuangan Kemenkop UKM mendapatkan opini WTP,” sebut Arif.
Menurutnya, ada beberapa faktor ketidaktepatan penerima BPUM sesuai kriteria, antara lain, belum adanya satu data atau database tunggal terkait dengan UMKM dan waktu pendataan dan penyaluran yang sangat terbatas sebagai dampak adanya pendemi Covid 19 sehingga dibutuhkan kecepatan penyaluran kepada UMKM yang terkena dampak.
“Oleh sebab itu, verifikasi atau pengecekan data terus menerus dilakukan,” tegas Arif.
Baca Selengkapnya: Penerima BLT UMKM Tak Tepat Sasaran, Kemenkop Tindak Lanjuti Temuan BPK
(Feby Novalius)