PNS Dilarang Cuti Berdekatan dengan Hari Libur Nasional, Kecuali...

Dita Angga R, Jurnalis
Jum'at 25 Juni 2021 18:43 WIB
Cuti PNS Dilarang Berdekatan dengan Libur Nasional. (Foto: Okezone.com/Setkab)
Share :

JAKARTA - PNS dan PPPK dilarang mengambil cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional tahun ini. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) No.13/2021.

PNS diminta tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional. Seperti diketahui libur nasional 2021 yang masih tersisa antara lain 20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 H, 11 Agustus 2021 Tahun Baru Islam 1443 H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, 20 Oktober 2021 Maulid Nabi Muhammad SAW dan 25 Desember Hari Raya Natal.

Baca Juga: Ingat! PNS Dilarang Pergi ke Luar Kota Selama Libur Nasional

Namun begitu di dalam SE tersebut ada pengecualian bagi PNS dengan kriteria-kriteria tertentu. Diantaranya:

1. Cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi PNS

2. Cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi PPPK.

Ditegaskan pada SE yang diterbitkan tanggal 25 Juni 2021 tersebut bahwa pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No.11/20217 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP No.17/2021 dan NO.49/20218 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: PNS Cuti Berdekatan dengan Libur Nasional, Siap-Siap Kena Hukuman

Tjahjo dalam edaran tersebut juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada surat edaran tersebut.

Dia juga meminta agar PPK memberikan hukuman disiplin bagi yang melanggar ketentuan tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya