JAKARTA – Korpri mengusulkan beberapa poin dalam revisi Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh mengatakan dirinya telah dimintai pendapat oleh DPR terkait RUU ASN.
Dia mengatakan bahwa birokrasi pemerintahan akan kuat jika para ASN mampu menjaga netralitas dan menghindarkan diri dari intervensi politik.
Baca Juga: Formasi CPNS dan PPPK 2021 Berkurang, Ini Penyebabnya
"ASN yang netral menjamin birokrasi yang kuat, serta mendukung iklim demokrasi yang sehat," katanya dikutip dari siaran persnya, Rabu (30/6/2021).
Maka dari itu dia mengatakan bahwa revisi UU ASN harus diarahkan untuk membangun ekosistem birokrasi yang sehat. Salah satunya adalah bagaimana agar para PNS tidak selalu menjadi korban tsunami politik saat pilkada digelar.
Baca Juga: Ada Kemungkinan Instansi Terlambat Buka Pendaftaran PPPK Guru, BKN: Pelamar Tidak Perlu Galau
"Kami jajaran ASN itu ingin profesional, tapi ekosistem di luar setiap kali ada Pilkada seperti ada tsunami politik. Eselon II di daerah dan termasuk eselon I di provinsi merasa khawatir betul, dia tidak bisa bekerja profesional, netral juga menderita batin. Apalagi yang dianggap tidak berkeringat," ungkapnya.
Zudan mengatakan bahwa hal tersebut harus mendapat perhatian dalam revisi UU ASN. Dia pun mengusulkan agar dalam revisi UU ASN memberikan kewenangan pengangkatan pejabat eselon I dan II di daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat.