Dengan otonomi birokrasi tersebut maka tata kelola birokrasi ASN diatur oleh ASN sendiri, bukan oleh political appointee. Sehingga jika nanti kepala daerah membutuhkan pejabat maka biarlah Sekda sebagai pemilik kewenangan birokrasi di daerah dapat mencarikannya.
"Kalau bupati, wali kota, gubernur atau menteri ingin mencari pejabat, tinggal minta ke Sekda/Sekjen. Misalnya, bupati ingin pejabat Kepala Dinas Kehutanan yang bagus, Sekda akan mencarikan. Tentu akan diawasi oleh satu level pejabat di atasnya. Kalau di provinsi oleh Menteri Dalam Negeri. Kalau di kementerian dan lembaga (K/L) diawasi oleh Menteri PAN-RB," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)