JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menunggu ketentuan perubahan operasional dan aturan perjalanan Kereta Api, terkait pemberlakuan PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.
“KAI selaku operator Kereta Api tentu akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 yang tengah meningkat termasuk dengan menerapkan PPKM Darurat,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: KAI Bakal Optimalkan Komersialisasi Aset, Ini Alasannya
Joni meminta masyarakat agar dapat beradaptasi dengan ketentuan baru yang akan diberlakukan di moda transportasi Kereta Api.
Sebab, akan ada penyesuaian pengoperasian Kereta Api, baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal. Bahkan, jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan KA, maka bea tiket akan dikembalikan perusahaan 100%.
Baca Juga: Kabar Duka, Dirut KAI Commuter Mukti Jauhari Meninggal Dunia
Joni menegaskan, KAI mendukung semua langkah yang diambil pemerintah demi kebaikan bersama.
Persyaratan terbaru untuk perjalanan Kereta Api akan segera diumumkan setelah keluarnya peraturan detail dari pemerintah, dimana, saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak.