JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD JAKARTA menjelaskan bagaimana tantangan menjalankan PPKM Darurat yang sudah ditetapkan pemerintah. Dampaknya jelas adalah kerugian yang besar yang harus ditanggung akibat berbagai pembatasan operasional.
Para anggotanya akan tetap menjalankan PPKM Darurat walaupun menghadapi kerugian bagi pusat belanja dengan operasional hanya dengan tenant berjumlah 10%-18%.
Baca Juga: PPKM Darurat, Naik Kereta Syaratnya Apa Saja ?
Dia mengatakan sebuah pusat belanja dirancang dengan AC sentral dan memakai Chiller yang berkapasitas besar. Sehingga memang sangat tidak efisien dari segi biaya operasional, karena umumnya letak tenant F&B misalnya tidak pada 1 lantai.
Baca Juga: 85 Mal di Jakarta Siap Ditutup saat PPKM Darurat
"Namun kami juga terpaksa harus beroperasional sebagian sesuai peraturan yang sudah diterbitkan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih membutuhkan produk esensial dan kebutuhan sehari-hari, sehingga kebutuhan masyarakat masih dapat dipenuhi," ujar Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Ellen Hidayat di Jakarta (2/7/2021).