Lalu dia menyebutkan apa yang diharapkan oleh Para Pengelola Pusat Belanja dengan adanya PPKM Darurat ini serta pandemic COVID-19. Pihaknya mengharapkan ketegasan bahwa sesudah tanggal 20 Juli 2021, maka Pusat Belanja dapat beroperasional kembali.
"Kami sangat berharap kepada Pemerintah daerah diberikan penguranhan besaran PBB, meniadakan Pajak PB1 untuk Resto, Reklame dan Pajak Parkir," katanya.
Selanjutnya kepada Pemerintah Pusat pihaknya juga mengharapkan dapat meniadakan PPH final 10% sewa yang ditanggung pihak pusat belanja. Kemudian ada pengurangan tariff PLN dan GAS. "Serta mohon diberikan subsidi bantuan biaya hidup bagi karyawan yang bergerak di pusat belanja," ujarnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)