Perusahaan dan Pelaku Kripto Wajib Penuhi Aturan Perdagangan RI

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 02 Juli 2021 12:03 WIB
Perusahaan dan Pelaku Kripto Harus Ikuti Aturan Perdagangan di Indonesia. (Foto: Okezone.com)
Share :

"Melihat trend, nampaknya kripto akan makin dirasakan kehadirannya. Karena itu negara harus responsif, akomodatif sekaligus antisipatif," ujar Airlangga.

Airlangga menilai perdagangan kripto sudah mencapai 370 triliun dengan pelanggan yang mencapai 6,4 juta adalah sebuah kondisi riil yang harus dikelola dengan baik. Ke depan perdagangan crypto akan lebih mapan dengan potensi produk yang makin beragam.

" Yang terpenting adalah bagaimana agar pengembangan itu makin mendukung kepentingan nasional." Kata Airlangga.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya