Perusahaan dan Pelaku Kripto Wajib Penuhi Aturan Perdagangan RI

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 02 Juli 2021 12:03 WIB
Perusahaan dan Pelaku Kripto Harus Ikuti Aturan Perdagangan di Indonesia. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyikapi transformasi sistem ekonomi dan keuangan dunia dengan hadirnya kripto. Menurutnya, negara dan masyarakat harus punya pemahaman dan kesiapan institusi untuk menghadapi tranformasi tersebut. .

Dirinya menilai bahwa kripto akan terus meluas dan meningkat penggunaannya. Beberapa negara mengambil jarak dengan crypto, beberapa negara lain belum mengatur soal crypto. Indonesia sendiri berinisiatif untuk proaktif dalam hal crypto ini.

Baca Juga: Demam Investasi Kripto, Watimpres Bahas Implementasi di Indonesia

"Kita harus pastikan bahwa perusahaan dan pelaku kripto mematuhi aturan keuangan dan perdagangan di Indonesia, bukan sebaliknya," kata Jerry, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/7/2021).

Menurut Jerry, Indonesia perlu mengambil sikap agar tidak gagap dengan transformasi crypto. Dengan begitu Indonesia bisa memaksimalkan potensi positifnya dan mengelola dampak sampingannya.

Baca Juga: Susul El Salvador, Paraguay Pertimbangkan Legalkan Bitcoin

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, diperlukan kerangka aturan yang komprehen terhapa perubahan ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya