7. Pekerja Dirumahkan
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia DPD DKI menyatakan akan ada pengurangan tenaga kerja atau PHK dengan adanya PPKM Darurat. Karena tentunya para tenant dan pusat belanja harus merumahkan para karyawannya atau melakukan pengurangan tenaga kerja.
"Hal ini yang sebenarnya membuat kami sangat prihatin pada situasi semua masyarakat harus dapat meningkatkan dan menjaga kesehatan pribadi dan keluarganya sehingga membutuhkan penghasilan untuk dapat bertahan. Mall adalah industri padat karya, dengan banyaknya batasan untuk pusat belanja, tentunya daya serap tenaga kerja juga semakin minim," ujar Ketua APPBI DKI Ellen Hidayat di Jakarta (2/7/2021)
8. Ancaman Pelanggar PPKM Darurat
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi No.15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Seperti diketahui PPKM Darurat akan dilaksanakan mulai besok tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang.
Salah satu hal yang diatur dalam Instruksi mendagri (Inmendagri) tersebut adalah berkaitan dengan sanksi. Para pelaku usaha pun terancam ditutup usahanya jika ditemukan melanggar ketentuan PPKM Darurat.
“Untuk Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan, Transportasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi diktum kesepuluh huruf b, Jumat (2/7/2021).
(Dani Jumadil Akhir)