JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) di Jawa dan Bali resmi diberlakukan hari ini, Sabtu (3/7/2021). Diketahui, peraturan yang tercangkup dalam PPKM Darurat ini akan lebih diperketat dari PPKM yang sebelumnya sudah dilaksanakan.
Baca Juga: AirAsia Hentikan Penerbangan hingga 6 Agustus 2021
Adapun supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan kapasitas pengunjung dikurangi maksimal 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 20.00. Dengan diberlakukannya aturan ini, turut memberikan dampak, salah satunya pada pasar tradisional.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, di salah satu pasar tradisional di kawasan Depok, Pasar Depok Jaya, nampak sepi pembeli. Hanya terdapat beberapa orang saja yang mendatangi kios pedagang sayur, daging sapi atau ayam, dan bumbu-bumbu masakan.
“Mau gimana lagi ya, kita ikutin aja peraturan. Tapi ya pengaruh si, pasar jadi sepi,” ujar Ita kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (3/7/2021).
Bahkan, dia mengatakan, semenjak kasus Covid-19 kembali melonjak, semakin sedikit pembeli yang datang ke pasar untuk berbelanja.
“Sepi, justru kaya hari Sabtu-Minggu itu orang jadi malah takut ke pasar. Biasanya si rame, tapi ini malah berkurang,” kata Ita.
Lanjutnya, kondisi tersebut juga berdampak pada penghasilan yang didapat. Ita mengaku pendapatan yang diperoleh menurun signifikan.
“Pendapatan menurun jauh. Dari habis lebaran kemarin itu penurunan sudah mulai turun jauh,” tutur dia.
Kemudian, dia berharap, kondisi akan segera membaik. Sehingga, aktivitasi di pasar tradisional kembali normal.
“Semoga Corona cepat selesai. Pasar kembali normal lagi, pengunjungnya juga rame. Jadi sama-sama enak,” tutup Ita.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)