JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan pemerintah telah mengeluarkan keputusan Menteri Kesehatan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) obat dalam masa pandemi Covid-19.
Maka itu, hal ini memberikan kepastian akan harga jenis-jenis obat yang dibutuhkan dalam penanganan pasien Covid-19.
Bagi oknum-oknum yang menimbun obat-obatan dan melipatgandakan harga obat maupun alat kesehatan. Adapun, bagi pihak yang menjual obat di atas harga yang sebenarnya diatur dalam pasal 62 ayat 1. Sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
"Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujar Jodi di Jakarta.
Baca Selengkapnya: Timbun dan Jual Obat Covid-19 Harga Tinggi, Sanksinya Rp2 Miliar
(Dani Jumadil Akhir)